(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap, Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif, Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Penelitian administrasi. Proses pencabutan status PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP. Apabila jangka waktu 6 bulan sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan. Keputusan Pencabutan PKP yang disetujui, berupa penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan. Jika Anda merasa usaha atau bisnis Anda tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak dan ingin mencabut status PKP Anda, Anda dapat memakai jasa kami untuk layanan ini.
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim