(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Jika Anda sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, Anda dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non Efektif. NPWP non-efektif artinya dimiliki oleh Wajib Pajak yang NPWP-nya belum dilakukan penghapusan namun yang bersangkutan telah berstatus non-efektif sebagai Wajib Pajak. Jika Anda sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka Anda : 1) Tidak melaksanakan kewajiban penyampaikan SPT 2) Tidak diterbitkan surat teguran atas administrasi perpajakan yang tidak dilaksanakan 3) Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Apabila Anda tidak memahami bagaimana cara dan tahapan melakukan pengajuan, Anda dapat menggunakan jasa kami untuk melakukan pengajuan tersebut.
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim