(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Brutu (PDB) Indonesia yaitu mencapai 60 % atau sekitar Rp 2 triliun. UMKM juga mampu memperkerjakan sebanyak 97 persen tenaga kerja dari total 64 Juta UMKM di Indonesia. Sayangnya kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara dari pajak masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan angka-angka tersebut. Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu penyebab dari kontribusi pajak yang kurang dari UMKM adalah karena kemampuan mereka dalam melakukan pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan masih kurang. Hal tersebut membuat mereka kesusahan dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Ditambah lagi, banyak dari usaha berskala mikro di Indonesia yang belum mengerti mengenai laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masihlah kecil. Rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP juga merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap pajak. Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit. Pajak UMKM sejatinya adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, pelaku bisnis UMKM wajib memberikan kontribusi terhadap negara salah satunya dengan melaporkan harta yang dimiliki ke negara dan membayar serta melaporkan pajak atas usahanya. Jika Anda seorang pelaku UMKM dan Anda membutuhkan bantuan dalam hal pembukuan dan administrasi perpajakan, Anda dapat menghubungi kami.
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim