(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Bayar pajak setiap kapan? Batas waktu pembayaran pajak berbeda-beda sesui jenis pajaknya. Setiap WP Badan maupun WP Orang Pribadi yang melakukan usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang. Jenis pajak yang dibayarkan tersebut mulai dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masing-masing jenis PPh dan PPN ini memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda. Sehingga perlu mengetahui tanggal jatuh tempo atau batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya agar pelaksanaannya tepat waktu. Sebab WP akan dikenakan sanksi atau denda pajak jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sesuai ketentuan yang belaku.
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim