(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Pengurusan Pengukuhan PKP
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang sangat diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Agar bisa dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda atau perusahaan Anda harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut: 1) Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2) Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 3) Melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Adapun Keuntungan jika Anda dan Perusahaan Anda dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yakni : 1. Bisnis berbadan hukum Dengan memiliki status PKP, WP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang dijalankan memiliki ketaatan pajak yang baik. 2. Kredibilitas usaha yang didirikan Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib. 3. Peluang kerjasama bisnis besar Kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah. 4. Meningkatkan efisiensi produksi Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat. Jika Anda ingin mengukuhkan diri dan perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda bisa menghubungi kami untuk melaksanakan prosedur sesuai aturan perpajakan yang berlaku sampai Anda mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim