(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Konsultasi Perpajakan
Apa itu Pajak? Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apa saja dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia? 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000. 4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000. 5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002. Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak? Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. Apa kewajiban Wajib Pajak? 1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang utama adalah mendaftaran dirinya atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. 2. Kewajiban untuk memberi data Wajib Pajak diwajibkan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP. 3. Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. 4. Kewajiban Pemeriksaan Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, maka wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan. Apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia? 1) Pajak Penghasilan (PPh) 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 4) Bea Meterai (BM) 5) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) 6) Pajak Daerah
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim