(0380) 846 0360
consultkeps@gmail.com
Jl. Fetor Foenay No. 8 (Dekat Gereja Kaisarea BTN Kolhua)
BERANDA
TENTANG
(current)
LAYANAN
PRODUK
Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif (WP-NE)
Penghapusan NPWP Ganda
Permintaan EFIN
Pengurusan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan
Pengerjaan E-Faktur
Pengerjaan Laporan Keuangan
Aktivasi E-Faktur dan Aplikasi Perpajakan Lainnya
Pembayaran Pajak Masa dan Tahunan
Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perkembangan Bisnis
Konsultasi Keuangan dan Pembukuan
Pendampingan dan Pengarahan Administrasi Perpajakan WP UMKM
Pendampingan dan Pengarahan Penggunaan Accounting Software
KEPS Assistant (Accounting Software)
ARTIKEL
KONTAK
Produk Kami
Pengerjaan E-Faktur
Jika Anda telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat Faktur Pajak elektronik adalah sebuah hal wajib. Kewajiban perpajakan bagi PKP dalam hal ini adalah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi barang/jasa kena pajak. Lalu, bagaimana cara mengisi e Faktur pajak? Serahkan kepada kami untuk menjawab pertanyaan Anda dengan memberikan pelayanan terbaik.
Notifikasi
Email Anda Telah Terkirim